Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
JHON INDRA Als JON BIN NAZARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 405/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3689/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON INDRA Als JON BIN NAZARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-103/BKS/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama Lengkap

:

JHON INDRA Als JON Bin NAZARUDDIN.

Tempat Lahir

:

Duri.

Umur/Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 12 September 1979.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Jl. Pertanian Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (Kelas 2).

 

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik  : sejak tanggal 23 April 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024
  • Diperpanjang PU        : sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 21 Juni 2024
  • Penuntut Umum         : sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 09 Juli 2024
  1. DAKWAAN

     

------ Bahwa ia terdakwa JHON INDRA Als JON Bin NAZARUDDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali secara pasti di bulan September tahun 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan September 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Toko De Arcia yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui kembali secara pasti pada bulan September 2023 terdakwa sedang mencari karakara didaerah Toko De Arcia yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian terdakwa melihat jendela toko tersebut dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam toko tersebut dengan cara memanjat keatas lalu melewati seng, selanjutnya terdakwa masuk melalui jendela yang sudah terbuka tersebut, setelah masuk kedalam toko tersebut terdakwa mengambil barangbarang yang berada didalamnya, dikarenakan toko tersebut banyak barang yang bisa diambil, terdakwa melakukan pengambilan barang tersebut sebanyak 5 (lima) kali yang mana pada kejadian pertama terdakwa mengambil tabung AC sebanyak 2 (dua) buah yang terdakwa simpan didalam goni, kejadian kedua terdakwa mengambil tabung AC sebanyak 2 (dua) buah yang terdakwa simpan didalam goni, kejadian ketiga terdakwa mengambil tabung AC sebanyak 2 (dua) buah yang terdakwa simpan didalam goni, kemudian kejadian keempat terdakwa mengambil tabung AC sebanyak 1 (satu) buah dan kejadian kelima terdakwa mengambil termos sebanyak 1 (satu) buah dan piring sebanyak 4 (empat) buah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Toko D’arcia yang beralamatkan Jl.Hangtuah Kel.Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis, saksi NYOMAN ANGGA ADWITYA KIRANA mendapatkan kiriman video dari saksi KOMANG SRI MURTINI yang mana video tersebut memperlihatkan rekaman seorang lakilaki yaitu  terdakwa telah berhasil mengambil barangbarang yang berada didalam Ruko Toko D’arcia milik saksi NYOMAN ANGGA, merespon hal tersebut saksi NYOMAN ANGGA langsung pergi menuju ke ruko miliknya untuk memastikan kejadian tersebut, setibanya di ruko milik saksi NYOMAN ANGGA melihat keadaan Ruko miliknya sudah dalam keadaan dirusak dan sudah banyak barang–barang yang telah hilang diantaranya 20 (dua puluh) unit AC merk Panasonic, 2 (dua) unit AC Standing, 3 (tiga) unit gantung, 2 (dua) paket room soundsystem untuk karoke, 3 (tiga) unit mesin pembuat roti dan kabel tembaga instalasi listrik. Pada saat terdakwa berhasil mengambil barangbarang didalam ruko miliknya tersebut, saksi sedang berada di Ruko namun saksi NYOMAN ANGGA tidak mengetahui secara pasti kapan terdakwa mengambil barang-barang tersebut, namun saksi NYOMAN ANGGA mengetahui kejadian tersebut dari rekaman video seorang laki-laki yaitu terdakwa yang sedang mengangkat atau memindai barang yang berhasil diambil diruko miliknya ke dalam karung goni. Atas kejadian tersebut saksi NYOMAN ANGGA melaporkannya ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut .
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi NYOMAN ANGGA ADWITYA KIRANA untuk masuk kedalam Ruko milik saksi NYOMAN ANGGA ADWITYA KIRANA dan mengambil barangbarang tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi NYOMAN ANGGA ADWITYA KIRANA mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP-------------- 

 

 

BENGKALIS, 20 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya