Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Bls 1.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
2.HOTMA TARULINA, SH
ASRUL HASIBUAN alias BUAN Bin DENAN HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1457/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
2HOTMA TARULINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL HASIBUAN alias BUAN Bin DENAN HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-48/BKS/03/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

ASRUL HASIBUAN Alias BUAN Bin DENAN HASIBUAN

Tempat Lahir

:

Lubuk Soting

Umur/Tgl. Lahir

:

02 Maret 1994 / 30 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

 

Jl. Rintis RT/RW 001/002 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau

Domisili : Jl. Meranti Gg. Meranti Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik

:

sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024.

  • Perpanjang PU
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang PN T-6

 

:

:

:

sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024.

Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024

Sejak tanggal 03 April 2024 s/d 02 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

-------Bahwa ia terdakwa ASRUL HASIBUAN Alias BUAN Bin DENAN HASIBUAN pada Hari Senin Tanggal 15 Januari 2024 pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira bulan Januari Tahun 2024 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Toko Ponsel Dumsell Jl. Asrama Tribarata No. 78 Rt. 002 Rw. 012 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  Mengambil Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum yang untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa bermula Pada hari minggu tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa  berjalan kaki untuk membeli bahan bakar minyak tetapi penjual sudah tutup dan saat itu Terdakwa melihat toko ponsel dumsell bertempat di Toko Ponsel Dumsell Jl. Asrama Tribarata No. 78 Rt. 002 Rw. 012 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis  milik Saksi korban Juni Oscar Panjaitan dalam keadaan gelap dan digembok. Selanjutnya Terdakwa memasuki Toko Ponsel dumsell milik saksi JUNI OSCAR PANJAITAN tersebut dengan merusak gembok hingga terbuka dengan cara dipukul sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan 1 (satu) buah kayu bloti dengan panjang ± 40 (empat puluh) cm yang mana alat tersebut terdapat di samping ruko yang sedang di bangun. Lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) unit HP Android Masing-masing Redmi 9A dan Realme C2, uang tunai sebesar Rp.5.100.000, (lima juta seratus ribu rupiah), 5 (lima) slop 8 (delapan) bungkus berbagai merk rokok milik saksi korban JUNI OSCAR PANJAITAN yang disimpan dalam paperbag. Karena beberapa disamping ruko toko dumsell

masih buka Terdakwa meletakan rokok-rokok tersebut disamping ruko yang sedang dibangun. Kemudian Terdakwa menuju Rumah sdr. Augusth Hendra (dalam perkara terpisah) dan Terdakwa bermain slot domino higgs.

  • Bahwa selanjutnya sekira hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 02.00 WIB chips Sdr Augusth habis Terdakwa Asrul Hasibuan mengatakan “ayo kita beli chip tulang, sekalian ambil rokok yang di ponsel itu”. Sdr Augusth menjawab “ayo”. Terdakwa Asrul Hasibuan dan sdr. Augusth Hendra pergi dengan sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam tanpa nopol milik Terdakwa,  sesampai di toko ponsel tersebut Terdakwa menyuruh Sdr Augusth untuk menunggu diatas sepda motor, Terdakwa pun berjalan kearah ruko dan mengambil paper bag yang berisikan rokok-rokok, lalu menunjukan kepada Sdr Augusth dan Sdr Augusth mengambil 6 (enam) bungkus rokok kemudian terdakwa dan Sdr. Augusth kembali kerumah Sdr Augusth, selanjutnya Terdakwa permisi sebentar kepada Sdr Augusth untuk meletakkan rokok tersebut ke rumah, setelah meletakkan rokok di rumah Terdakwa pun kembali kerumah Sdr Augusth dan kembali bermain slot dan ketika sudah subuh Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 200.000 karena telah ikut menjemput rokok curian tersebut.
  • Bahwa didialam 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9A warna biru , Imei 1: 864931051394444, Imei 2: 864931051394451 terdapat chip higgs domino sebanyak 42 (empat puluh dua) bite yang mana ditransfer 22 (dua puluh dua) bite ke akun higgs domino dengan nama “rain” milik Sdr Augusth sedangkan sisa ke akun higgs domino dengan nama “bintang bintang” milik Terdakwa Asrul Hasibuan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan hak untuk memasuki Toko Ponsel Dumsell dan mengambil barang milik saksi Juni Oscar Panjaitan.
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa ASRUL HASIBUAN Als BUAN Bin DENAN HASIBUAN mengakibatkan Kerugian bagi saksi Juni Oscar Panjaitan sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga Belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 14 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

HOTMA TARULINA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya