Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Bls ADI SAPUTRA bin SAHID HASYIM kepala kepolisian sektor rupat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat 349/SKK/X/2019/PN BLS
Pemohon
NoNama
1ADI SAPUTRA bin SAHID HASYIM
Termohon
NoNama
1kepala kepolisian sektor rupat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan apa yang telah PEMOHON uraikan dalam Permohonan PEMOHON, maka PEMOHON meminta Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis untuk memanggil para pihak dalam Permohonan Praperadilan Pemohon dan menentukan hari sidang atas permohonan Praperadilan Pemohon, serta melalui Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis c/q Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan/membuat Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon secara keseluruhan ;
  2. Menyatakan penyitaan tidak sah dan karenanya alat bukti yang diperoleh dari penyitaan secara tidak sah adalah merupakan alat bukti yang tidak sah;
  3. Menyatakan penetapan Tersangka Pemohon tidak sah karena tidak berdasarkan  adanya dua alat bukti yang sah ;
  4. Menyatakan proses penyidikan secara keseluruhan adalah tidak sah dan harus dihentikan demi keadilan dan Hak Asasi Manusia;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penagkapan Nomor SP.Kap/11/X/2019/Reskrim tanggal 03 Oktober 2019 dan Surat Perintah penahanan Nomor SP.Han/09/X/2019/Reskrim yang di keluarkan oleh Ajun Komisaris Polisi MASRIAL, S.Sos tertangal 07 oktober 2019, adalah tidak syah secara hukum dan Batal Demi Hukum serta terhadap Produk yang dihasilkan dari proses penyidikan seperti Penetapan Tersangka, Pengledahan atas diri Pemohon oleh Termohon serta Penyitaan terahadap

Satu Unit Mobil Sedan Toyota Carona Warna Merah BM 1794 FM, Uang Tunai sebesar Rp. 220.000, Satu Buah Pisau dan Sarungnya, Satu Buah ATM Bank BNI, 1 Lembar STNK beserta kunci mobil Toyota Carona warna Merah dan satu buah gunting, adalah tidak syah secara hukum dan batal demi hukum ;

  1. Memerintahkan TERMOHON mengembalikan satu unit mobil sedan toyota carona warna merah BM 1794 FM, uang tunai sebesar Rp. 220.000, satu buah pisau dan sarungnya, satu buah ATM Bank BNI, 1 Lembar STNK beserta kunci mobil Toyota Carona warna Merah dan satu buah gunting, , Kepada Pemiliknya/Pemohon ;
  2. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon ;
  3. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

ATAU, Jika yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya