| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-176/BKS/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
HERMAN Bin NURSED
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bingkat
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 07 Mei 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Flamboyan RT.002 RW.001 Kel. Sungai Rangau Kec. Rantau Kopar Kab. Rokan Hilir.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
STM (Tamat)
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
- STATUS PENAHANAN
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 26 Juli 2025 s.d 14 Agustus 2025
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 15 Agustus 2025 s.d 23 September 2025
|
|
|
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
|
Sejak tanggal 23 September 2025 s.d 12 Oktober 2025
Sejak tanggal 13 Oktober 2025 s.d 11 November 2025
|
- DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa HERMAN Bin NURSED, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juni 2025 atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 beralamat di Sebuah Gudang Devisi 3 Kebun Koperasi Air Kehidupan yang beralamatkan di Jalan Cucut Tegar Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadapbarang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa HERMAN Bin NURSED merupakan karyawan Kontrak Koperasi Air Kehidupan Duri yang beralamatkan di Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan jabatan sebagai Mandor Devisi 6 Mekar Sari sejak tanggal 04 Agustus 2020 (berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor : 180/HRD/SPK/VIII/2020 yang bertugas Melakukan penyedia apabila Kebun Devisi 6 Membutuhkan pupuk maka pupuk tersebut dibawa ke gUdang Devisi 6 yang berada disamping rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Cucut Tegar Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 3.048.527 (tiga juta empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) / bulan.
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat kembali pada bulan Juli 2025 terdakwa diperintahkan sdr. GOMGOM NAINGGOLAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang merupakan atasan terdakwa dengan jabatan sebagai Asisten Devisi pada Koperasi Air Kehidupan Duri untuk menjualkan 130 (seratus tiga puluh) sak pupuk merk NPK jenis 12-12-17 dan NPK 13-6-27 milik Koperasi Air Kehidupan Duri dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk persaknya, yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa diberitahukan oleh sdr. GOMGOM NAINGGOLAN (DPO) bahwa pupuk sebanyak 130 (seratus tiga puluh) sak tersebut sudah diantarkan ke Gudang Devisi 3 Kebun Koperasi Air Kehidupan yang beralamatkan di Jalan Cucut Tegar Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang bersebelahan dengan rumah terdakwa. Setelah itu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menjualkan 100 (seratus) sak pupuk milik Koperasi Air Kehidupan Duri tersebut kepada saksi PAIMIN dengan harga persaknya sebesar Rp.290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah). Yang mana pada saat terdakwa menjualkan pupuk milik Koperasi Air Kehidupan Duri tersebut kepada saksi PAIMIN, terdakwa tidak ada memberitahukan bahwa pupuk tersebut merupkan milik Koperasi Air Kehidupan Duri. Sedangkan terhadap sisanya sebanyak 30 (tiga puluh) sak pupuk milik Koperasi Air Kehidupan terdakwa simpan dirumah orang tua terdakwa. Setelah berhasil menjulakan pupuk milik Koperasi Air Kehidupan Duri tersebut, terdakwa menyetorkan uang penjualan tersebut kepada sdr. GOMGOM NAINGGOLAN (DPO) sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Yang mana setelah menyerahkan uang tersebut, terdakwa diberikan upah oleh sdr. GOMGOM NAINGGOLAN (DPO) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam melakukan penjualan pupuk milik Koperasi Air Kehidupan tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Koperasi Air Kehidupan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 48.750.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memliki izin atau tidak mendapatkan izin untuk menjualkan pupuk milik Koperasi Air Kehidupan Duri tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 23 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001
|
|