Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
668/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
3.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4.ADITYA TRY PRASETYO, SH
5.YOGI HENDRA, S.H., M.H.
1.DAHYUN PASARIBU
2.SARWEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 668/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3102/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
3ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4ADITYA TRY PRASETYO, SH
5YOGI HENDRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHYUN PASARIBU[Penahanan]
2SARWEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-211/BKS/10/2025

 

  1. Identitas  Para Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

DAHYUN PASARIBU Bin FENDI PASARIBU

 

Tempat lahir

:

SIANPORIK

 

Umur/tanggal lahir

:

45 tahun/ 18 Mei 1980

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jalan Mahadi RT.05 RW 01 Desa Tengganau Kec.Pinggir Kab.Bengkalis

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

-

 

2.

Nama lengkap

:

SARWEDI

 

Tempat lahir

:

Langkat

 

Umur/tanggal lahir

:

46 tahun/ 09 September 1979

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jalan Bunta RT.001 Rw.006 Desa Tengganau Kec.Pinggir Kab.Bengkalis

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

-

 

 

 

  1. Penangkapan : Terdakwa I

-  Sejak tanggal 28 Agustus  2025 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025.

 

c.    Penahanan : Rutan

Terdakwa I

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 17 September 2025

2.

 Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis

:

Sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan  tanggal 27 Oktober  2025

3.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 15 November  2025

Terdakwa II (Ditahan dalam perkara lain)

 

  1. Dakwaan :

 

----Bahwa terdakwa I. DAHYUN PASARIBU Bin FENDI PASARIBU baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II.SARWEDI, dan sdr.FAUZI LEXMANA,sdr.ANDRE,sdr. UDA IN, sdr.JUL (kesemuanya masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari,tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi dibulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di areal PT. Pertamina Hulu Rokan  (PHR) tepatnya di Lokasi Pungut 52 dan 53 Area Bekasap South PT.PHR (Pertamina Hulu Rokan) Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas sdr.Fauzi (DPO) yang merupakan security patroli sub PT.PHR mengajak terdakwa I.Dahyun Pasaribu, terdakwa II. Sarwedi, sdr.Andre (DPO) untuk mengambil besi pagar limbah milik PT.PHR yang ada di lokasi Pungut 52 dan 53 Area Bekasap South  dengan cara bersama-sama masuk kedalam lokasi tersebut kemudian sdr.Fauzi menunjukkan pagar besi gawang yang akan diambil sambil mengawasi dari jauh lalu terdakwa I Dahyun Pasaribu, terdakwa II. Sarwedi dan sdr.Andre (DPO) mengambil pagar besi gawang tersebut dengan cara menggoyang pagar besi gawang yang tertancap tanah sampai lepas sebanyak 12 pagar besi  setelah lepas tanpa ijin dari PT.PHR diangkut dan dimasukkan kedalam mobil colt diesel lalu  sdr.Uda IN (DPO) bertugas untuk membawa  pagar besi gawang  ketempat penjualan sdr.Jul (DPO) di Desa Muara Basung dan sesampainya disana sdr.Fauzi (DPO) menjual kepada sdr.Jul (DPO) dan hasil penjualan tersebut terdakwa I. Dahyun Pasaribu mendapat bagian Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)  terdakwa II. Sarwedi mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari para terdakwa .
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan dan sdr.FAUZI LEXMANA, sdr.ANDRE, sdr UDA IN, mengambil pagar besi gawang milik PT.PHR (Pertamina Hulu Rokan) mengakibatkan PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 124.474.053,00 (seratus dua puluh empat juta empat ratus tuju puluh empat ribu lima puluh tiga rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

 

 

Bengkalis, 27 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

   YOGI HENDRA, S.H.,M.H.

    Jaksa Madya  NIP. 198607202008121001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya