Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-145 /BKS/06/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : SUDIRMAN.
Tempat lahir : Tanjung Medang.
Umur / Tgl. lahir : 43 Tahun / 13 Agustus 1981.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Abdul Aziz Desa Tanjung Medang Kec.
Rupat Utara Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- Penahanan :
- Oleh Penyidik : Sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 05 April 2025;
-
- Perpanjangan Oleh Kejaksaan
- Perpanjangan PN I
- Perpanjangan PN II
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
: Sejak tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025;
: Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 14 Juni 2025;
: Sejak tanggal 15 Juni 2025 s/d tanggal 14 Juli 2025;
: Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 15 Juli 2025
: Sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d tanggal 14 Agustus 2025
c. Dakwaan :
PRIMAIR
- Bahwa terdakwa SUDIRMAN, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib, atau
masih dalam bulan Maret 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dingat lagi di bulan Februari 2025 sekira pukul
12.30 Wib, terdakwa SUDIRMAN menghubungi saksi ADOM (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud saksi ADOM ingin meminta kepada terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. ZULKIFLI Als KEP (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan saksi ADOM untuk dijualkan kembali. Tidak lama kemudian terdakwa datang dan bertemu dengan saksi ADOM bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut saksi ADOM menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi ADOM dengan membawa uang tersebut. Setelah itu terdakwa langsung bertemu dengan sdr. ZULKIFLI Als KEP (DPO) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun pasir putih Desa Putri Sembilan. Pada saat tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ZULKIFLI Als KEP (DPO), lalu terdakwa menerima setengah kantong atau seberat 8 (delapan) gram narkotika jenis shabu dari sdr. ZULKIFLI Als KEP (DPO). Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pergi menemui saksi ADOM untuk mengantarkan narkotika jenis
shabu tersebut. Sekitar 45 (empat puluh lima) menit kemudian terdakwa kembali menemui saksi ADOM dirumah tersebut, dan terdakwa menyerahkan setengah kantong atau seberat 8 (delapan) gram narkotika jenis shabu kepada saksi ADOM. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergi meninggalkan saksi ADOM dirumah tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ADOM dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu dari saksi ADOM. Tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan saksi ADOM bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi ADOM, lalu saksi ADOM menyerahkan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Setelah menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kerumahnya.
- Bahwa terhadap 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari saksi ADOM sudah terdakwa gunakan sebanyak 3 (tiga) paket, sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu untuk terdakwa jualkan kembali.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 00.10 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Abdul Aziz RT.005 RW.003 Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis sering terjadia transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Rupat Utara yang beranggotakan saksi JEN MORIS, saksi RAJU H. HUTASOIT dan saksi M. AIDIL SAPUTRA langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Abdul Aziz RT.005 RW.003 Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) alat hisap sabu/bong lengkap dengan kaca pirek, 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot51l warna hijau, 2 (dua) tutup botol bekas alat hisap narkotika jenis shabu, 1 (satu) gunting pres warna putih, 111 (seratus sebelas) plastic berwarna bening berukuran sedang, 2 (dua) buah mancis gas dan 2 (dua) buah sendok terbuat dri sticker. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi ADOM. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi ADOM yang diketahui sedang berada dirumahnya. Lalu sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ADOM bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau, 2 (dua) buah mancis gas dan Uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada saat dilakukan introgasi, saksi ADOM mengaku bahwa memang sebelumnya saksi ADOM ada menjualkan narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Dan saksi ADOM mengaku bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan saksi ADOM dari sdr. ZULKIFLI Als KEP (DPO) melalui perantara terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 060/10278/2025 pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025, An. RICHA MADONA selaku Pemimpin Cabang PT. Pengadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SUDIRMAN berupa 3 (tiga) paket berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian Berat Kotor 1,29 gram dan berat bersih 0,98 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0975/ NNF / 2025 pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SUDIRMAN berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,98 gram diberi nomor barang bukti 1359/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,96 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa SUDIRMAN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau masih dalam bulan Maret 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Abdul Aziz RT.005 RW.003 Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 00.10 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Abdul Aziz RT.005 RW.003 Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis sering terjadia transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Rupat Utara yang beranggotakan saksi JEN MORIS, saksi RAJU H. HUTASOIT dan saksi M. AIDIL SAPUTRA langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Abdul Aziz RT.005 RW.003 Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) alat hisap sabu/bong lengkap dengan kaca pirek, 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot51l warna hijau, 2 (dua) tutup botol bekas alat hisap narkotika jenis shabu, 1 (satu) gunting pres warna putih, 111 (seratus sebelas) plastic berwarna bening berukuran sedang, 2 (dua) buah mancis gas dan 2 (dua) buah sendok terbuat dri sticker. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi ADOM. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi ADOM yang diketahui sedang berada dirumahnya. Lalu sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ADOM bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau, 2 (dua) buah mancis gas dan Uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada saat dilakukan introgasi, saksi ADOM mengaku bahwa memang sebelumnya saksi ADOM ada menjualkan narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Dan saksi ADOM mengaku bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan saksi ADOM dari sdr. ZULKIFLI Als KEP (DPO) melalui perantara terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 060/10278/2025 pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025, An. RICHA MADONA selaku Pemimpin Cabang PT. Pengadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR berupa 3 (tiga) paket berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian Berat Kotor 1,29 gram dan berat bersih 0,98 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0975/ NNF / 2025 pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SUDIRMAN berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,98 gram diberi nomor barang bukti 1359/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,96 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
BENGKALIS, 26 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009 |