Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2022/PN Bls HENGKI FRANS SIRAIT Jamin Tanjung Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2022/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENGKI FRANS SIRAIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.IRFAN ARDIANSYAH.SH.MHHENGKI FRANS SIRAIT
Tergugat
NoNama
1Jamin Tanjung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Gugatan Bantahan / Perlawanan dari PEMBANTAH / PELAWAN tepat dan beralasan hukum .
  2. Menyatakan PEMBANTAH / PELAWAN adalah Pelawan yang jujur dan benar
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual beli tanah tertanggal                22 Agustus 2021
  4. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik sah dari tanah seluas 450 Meter yang diatasnya ada 5 ( lima ) pintu rumah kontrakan yang terletak Jl.Sakabotik Gang.Melayu II RT 03 RW.04 Desa Boncah  Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis .
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Panitera / Juru sita Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 21 Oktober 2022 berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN.Bls jo Nomor 214/PDT/2020/PT.Pbr Jo Nomor 2167 K/Pdt/2021 Jo Nomor 49/Pdt.G/2019/PN.Bls tanggal 03 Oktober 2022 sepanjang mengenai bidang tanah milik PELAWAN yang terkena dan menjadi objek sita eksekusi.
  6. Memerintahkan untuk menghentikan Pelaksanaan Eksekusi terhadap pelaksanaan Putusan dalam Perkara Perdata Nomor : 49/pdt.G/2019/PN.Bls jo Nomor : 214/Pdt/2020/PT.Pbr Jo Nomor : 2167 K/Pdt/2021 sepanjang mengenai bidang tanah milik PELAWAN yang terkena dan menjadi objek eksekusi
  7. Menghukum TERLAWAN,TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain maka dimohonkan putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak