Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
523/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
JUMAT TARIGAN anak dari (Alm) TEWAS TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 523/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2333/L.4.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAT TARIGAN anak dari (Alm) TEWAS TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl. Pertanian, Bengkalis

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-211/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

JUMAT TARIGAN ANAK DARI (ALM) TEWAS TARIGAN

Tempat Lahir

:

Suka Makmur

Umur / Tanggal Lahir

:

53 Tahun / 01 Oktober 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Rejosari Kulim KM 12 RT.002 / RW.004 Kel/Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis

Agama

:

Kristen

Pendidikan

:

-

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1.  

Penangkapan

:

Sejak tanggal 16 Juli 2025 s.d 19 Juli 2025

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 19 Juli 2025 s.d 07 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 08 Agustus 2025 s.d 16 September 2025

Sejak tanggal 04 Sepember 2025 s.d 23 September 2025

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa JUMAT TARIGAN ANAK (ALM) TEWAS TARIGAN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Rejosari Kulim KM 12 RT.002 / RW.004 Desa Air Kulim, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, Terdakwa JUMAT TARIGAN ANAK (ALM) TEWAS TARIGAN sekira pukul 12.30 WIB pergi ke bengkel milik Sdr. RIO (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri – Dumai KM 14 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis untuk meminta pekerjaan menjual narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. RIO (DPO) mengatakan narkotika jenis shabu akan diantar oleh Sdr. ANDRE (Daftar Pencarian Orang/DPO) ke rumah Terdakwa dengan syarat jika keseluruhan narkotika habis terjual Terdakwa harus menyetor sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Jalan Rejosari Kulim KM 12 RT.002 / RW.004 Desa Air Kulim, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sekira pukul 13.00 WIB Sdr. ANDRE (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket yang akan dijual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di bawah meja dapur rumah sambil menunggu orang yang akan membeli narkotika jenis sabu milik Terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang terdiri dari Saksi AIPDA RINALDO, Saksi JESSY D TARIGAN, Saksi BRIPKA FRENGKI MANIK, S.H., Saksi BRIGADIR HERMANTO MANULLANG, S.H., dan Saksi BRIGADIR RAHMAD KURNIAWAN, S.H., mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama JUMAT TARIGAN dapat menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi rumah target berada di Jalan Rejosari Kulim KM 12 RT.002 / RW.004 Desa Air Kulim, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal berhasil menangkap Terdakwa dan setelah melakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet putih berisi 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna dongker serta uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di bawah meja di dapur rumah Terdakwa kemudian tim menginterogasi Terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. RIO (DPO) melalui perantara Sdr. ANDRE (DPO), kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT PEGADAIAN (Persero) BENGKALIS Nomor : 113 / 14309 / 2025 tanggal 13 Juli 2025 yang dibuat oleh IRMA DESWITA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket berisikan narkotika jenis sabu yang disita dari JUMAT TARIGAN ANAK (ALM) TEWAS TARIGAN dengan Berat Kotor : 3,25 (tiga koma dua lima) gram dan Berat Bersih : 1,13 (satu koma satu tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2558 / NNF / 2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat oleh DEWI ARNI, MM , YOGA RAMADANI GUSTI,S.Si, ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip yang bensikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,13 gram diberi nomor barang bukti 3574/2025/NNF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa setelah diperiksa terdapat sisa barang bukti dengan berat 1,11 (satu koma sebelas) gram.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, jadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa JUMAT TARIGAN ANAK (ALM) TEWAS TARIGAN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Rejosari Kulim KM 12 RT.002 / RW.004 Desa Air Kulim, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama JUMAT TARIGAN dapat menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi rumah target berada di Jalan Rejosari Kulim KM 12 RT.002 / RW.004 Desa Air Kulim, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal berhasil menangkap Terdakwa JUMAT TARIGAN ANAK (ALM) TEWAS TARIGAN dan setelah melakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet putih berisi 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna dongker serta uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di bawah meja di dapur rumah Terdakwa kemudian tim menginterogasi Terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. RIO (DPO) melalui perantara Sdr. ANDRE (DPO) seberat 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT PEGADAIAN (Persero) BENGKALIS Nomor : 113 / 14309 / 2025 tanggal 13 Juli 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket berisikan narkotika jenis sabu yang disita dari JUMAT TARIGAN ANAK (ALM) TEWAS TARIGAN dengan Berat Kotor : 3,25 (tiga koma dua lima) gram dan Berat Bersih : 1,13 (satu koma satu tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2558 / NNF / 2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat oleh DEWI ARNI, MM , YOGA RAMADANI GUSTI,S.Si, ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip yang bensikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,13 gram diberi nomor barang bukti 3574/2025/NNF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa setelah diperiksa terdapat sisa barang bukti dengan berat 1,11 (satu koma sebelas) gram.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa JUMAT TARIGAN ANAK (ALM) TEWAS TARIGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 04 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya