Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
SETYO BUDI ARGO Alias BUDI Bin (Alm) MULYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-598/L.4.13/ENZ.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYO BUDI ARGO Alias BUDI Bin (Alm) MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-29/BKS/01/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SETYO BUDI ARGO  Alias BUDI Bin (Alm) MULYADI

Tempat lahir

:

Duri

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 01 September 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Gajah Mada KM 6 Desa Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

    1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 03 Desember 2023 s/d tanggal 22 Desember 2023.

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 23 Desember 2023 s/d tanggal 01 Januari 2023.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d tanggal 11 Februari 2024

 

    1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa SETYO BUDIARGO ALS BUDI pada hari Sabtu pada tanggal 25 November tahun 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Jalan Gajah Mada KM 8 Desa Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------

 

  • Bahwa Awal nya pada pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa menelpon Sdr ADE (Dalam lidik) dan Terdakwa mengatakan :’’ bang mau belanja ‘’ kemudian Sdr ADE (Dalam lidik) mengatakan :’’ Ok ,hubungi Carlos ‘’ kemudian Terdakwa menelpon Sdr CARLOS (dalam lidik) dan Terdakwa mengatakan :’’ mau belanja bang’’ kemudian Sdr CARLOS (dalam lidik) mengatakan :’’belanja berapa ?’’ kemudian Terdakwa mengatakan :’’ satu kantong bang’’ kemudian Sdr CARLOS (dalam lidik) mengatakan :’’ jemputlah di pinggir jalan KM 8 ‘’ kemudian Terdakwa pun langsung menuju jalan gajah mada KM 8 Kel/Desa Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan sekira pukul 13.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr CARLOS (dalam lidik) dan kemudian Terdakwa memberikan uang Rp. 3.500.000 kepada Sdr CARLOS (dalam lidik) dan kemudian Sdr CARLOS (dalam lidik) memberikan Terdakwa 1 (satu)  bungkus sabu seberat 4.55 Gram (empat koma lima puluh lima gram) dan kemudian sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa untuk Terdakwa bagi menjadi paket kecil kemudian sesampai di rumah Terdakwa, Terdakwa pun langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas ) paket sabu dan narkotika tersebut sebagian untuk Terdakwa konsumsi dan Sebagian akan Terdakwa jual .
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 17.00 wib ketika Terdakwa sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam ruang tamu di dalam rumah Terdakwa datang teman Terdakwa yang bernama Sdr UNCU (dalam lidik) kemudian Sdr UNCU (dalam lidik) melihat Terdakwa sedang memegang narkotika jenis sabu tersebut kemudian Sdr UNCU (dalam lidik) meminta narkotika jenis sabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan Sdr UNCU (dalam lidik) sedikit narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan kemudian Sdr UNCU (dalam lidik) memberikan Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja sebagai ganti narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 27 November 2023, pukul 18.30 WIB, tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa SETYO BUDI ARGO  Alias BUDI  Bin  (Alm) MULYADI  dapat menyediakan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan Saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan Undercover Buy berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor SP.GAS/64/XI/RES.4.2/2023/Resnarkoba dan tim bersepakat dengan Terdakwa untuk berjumpa di tepi jalan Jawa Kel/Desa Gajah Sakti  Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sekira pukul 19.30 wib lalu Terdakwa datang dan langsung di lakukan penangkapan kemudian setelah di geledah tim menemukan 14 (empat belas ) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering, 2 (dua) bungkus plastic pack sabu, 1 (satu) unit timbangan  digital, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver, Uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) di dalam tas yang Terdakwa sandang kemudian setelah di tanya Terdakwa mengaku narkotika jenis sabu tersebut di dapat  nya dari Sdr CARLOS (dalam lidik).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 254/14310/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat oleh AHMAD FADLI yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,02 (tujuh koma nol dua) gram dan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram dan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2695/NNF/2023, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 3815/2023/NNF: berupa 1 (satu) buah amplop cokelat  yang berisi 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,52 gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 3815/2023/NNF yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram tersebut diatas benar mengandung GANJA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan ganja tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

 

 

 

SUBSIDIAIR

 

KESATU

------- Bahwa Terdakwa SETYO BUDIARGO ALS BUDI pada hari Senin tanggal 27 November tahun 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di tepi jalan Jawa Kel/Desa Gajah Sakti  Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 27 November 2023, pukul 18.30 WIB, tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa SETYO BUDI ARGO  Alias BUDI  Bin  (Alm) MULYADI  dapat menyediakan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan Saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan Undercover Buy berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor SP.GAS/64/XI/RES.4.2/2023/Resnarkoba dan tim bersepakat dengan Terdakwa untuk berjumpa di tepi jalan Jawa Kel/Desa Gajah Sakti  Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sekira pukul 19.30 wib lalu Terdakwa datang dan langsung di lakukan penangkapan kemudian setelah di geledah tim menemukan 14 (empat belas ) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering, 2 (dua) bungkus plastic pack sabu, 1 (satu) unit timbangan  digital, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver, Uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ditemukan dalam tas yang Terdakwa sandang kemudian setelah di tanya Terdakwa mengaku narkotika jenis sabu tersebut di dapat  nya dari Sdr CARLOS (dalam lidik) kemudian Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa mengakui 14 (empat belas ) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dari Sdr ADE (dalam lidik) melalui Sdr CARLOS (dalam lidik) dengan cara membeli seharga Rp. 3.500.000 pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 13.00 wib di tepi jalan gajah mada KM 8 Kel/Desa Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja Terdakwa  dapat dari  Sdr UNCU (dalam lidik) pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekira Pukul 17.00 wib di dalam sebuah rumah di jalan utama Gg Nangka Kel/Desa kampung terendam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dapat dengan cara di tukar dengan narkotika jenis sabu milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 254/14310/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat oleh AHMAD FADLI yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,02 (tujuh koma nol dua) gram dan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram dan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2695/NNF/2023, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 3815/2023/NNF: berupa 1 (satu) buah amplop cokelat  yang berisi 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,52 gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 3815/2023/NNF yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram tersebut diatas benar mengandung GANJA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa SETYO BUDIARGO ALS BUDI pada hari Senin tanggal 27 November tahun 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di tepi jalan Jawa Kel/Desa Gajah Sakti  Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 27 November 2023, pukul 18.30 WIB, tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa SETYO BUDI ARGO  Alias BUDI  Bin  (Alm) MULYADI  dapat menyediakan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan Saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan Undercover Buy berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor SP.GAS/64/XI/RES.4.2/2023/Resnarkoba dan tim bersepakat dengan Terdakwa untuk berjumpa di tepi jalan Jawa Kel/Desa Gajah Sakti  Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sekira pukul 19.30 wib lalu Terdakwa datang dan langsung di lakukan penangkapan kemudian setelah di geledah tim menemukan 14 (empat belas ) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering, 2 (dua) bungkus plastic pack sabu, 1 (satu) unit timbangan  digital, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver, Uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ditemukan dalam tas yang Terdakwa sandang kemudian setelah di tanya Terdakwa mengaku narkotika jenis sabu tersebut di dapat  nya dari Sdr CARLOS (dalam lidik) kemudian Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa mengakui 14 (empat belas ) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dari Sdr ADE (dalam lidik) melalui Sdr CARLOS (dalam lidik) dengan cara membeli seharga Rp. 3.500.000 pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 13.00 wib di tepi jalan gajah mada KM 8 Kel/Desa Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja Terdakwa  dapat dari  Sdr UNCU (dalam lidik) pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekira Pukul 17.00 wib di dalam sebuah rumah di jalan utama Gg Nangka Kel/Desa kampung terendam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dapat dengan cara di tukar dengan narkotika jenis sabu milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 254/14310/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat oleh AHMAD FADLI yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,02 (tujuh koma nol dua) gram dan berat bersih 4,52 (empat koma lima dua) gram dan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2695/NNF/2023, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 3815/2023/NNF: berupa 1 (satu) buah amplop cokelat  yang berisi 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,52 gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 3815/2023/NNF yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram tersebut diatas benar mengandung GANJA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa SETYO BUDIARGO ALS BUDI pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau pasa bulan November tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Jalan Utama Gang Nangka Desa Kampung Teremdam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa Pada pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Utama Gang Nangka Desa Kampung Teremdam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis awalnya Terdakwa mempersiapkan alat hisap sabu berupa botol, pipet dan kaca pirek serta mancis kemudian lata tersebut terdakwa rakit menjadi alat hisap shabu kemudian terdakwa masukkan shabu kedalam kaca pirek dan kemudian terdakwa menghisap asap narkotika jenis shabu tersebut bahwa setelah mengonsumsi narkotika jenis shabu terdakwa lalu mengonsumsi narkotika jenis ganja dengan cara terdakwa membakar ganja yang bentuknya sudah seperti rokok lalu Terdakwa menghisap ganja tersebut.
  • Bahwa efek yang Terdakwa rasakan setelah mengonsumsi narkotika jenis shabu adalah Terdakwa merasa kuat sehingga membantu Terdakwa dalam pekerjaan Terdakwa sebagai petani sawit.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine Bidang Laboratorium Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK III PEKANBARU No. 28/I/KES.12/2024/RS BHY  dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an.SETYO BUDI ARGO yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----- 

 

 

BENGKALIS, 23 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya