Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Bls | PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT | 1.MARIANA BR SITUMORANG alias MARIANA SITUMORANG 2.MANGATASI LUMBANGAOL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 33.578.240,00 | ||||||
Petitum |
Total kewajiban adalah sebesar Rp. 33.578.240,- 9.. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : Penj.016/PK-PER/DRI/KK/II/14 tanggal a. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya yang terletak di Jl. Simpang Bangko, RT. 004, RW. 005, Kepala Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kesumbo Ampai/Camat Kecamatan Mandau/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis atas nama MARIANA BR SITUMORANG alias MARIANA SITUMORANG/MANGATASI LUMBANGAOL (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); b. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), dengan nomor surat : 1290/SKGR/TP/2011 tanggal 21 September 2011 atas nama MARIANA SITUMORANG (TERGUGAT I), c. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 10. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap : a. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya yang terletak di Jl. Simpang Bangko, RT. 004, RW. 005, Desa/Kel. Kesumbo Ampai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kesumbo Ampai/Camat Kecamatan Mandau/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis atas nama MARIANA BR SITUMORANG alias MARIANA SITUMORANG/MANGATASI LUMBANGAOL (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); b. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), dengan nomor surat : 1290/SKGR/TP/2011 tanggal 21 September 2011 atas nama MARIANA SITUMORANG (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); c. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |