Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
38/Pid.C/2023/PN Bls CARLOS L. PASARIBU,SH 1.DEWI Binti ALIM
2.ILA Binti TOHAR
3.MEMI Binti Alm CENDOK
4.NILA WATI Binti AZWAR ANAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.C/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/92/VII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CARLOS L. PASARIBU,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI Binti ALIM[Penahanan]
2ILA Binti TOHAR[Penahanan]
3MEMI Binti Alm CENDOK[Penahanan]
4NILA WATI Binti AZWAR ANAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESIMPULAN

 

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa tersangka DEWI, DKK telah cukup Bukti melanggar Pasal 364 K.U.H.PIDANA.—---------

Bahwa kerugian yang di alami oleh pihak PT. Adei sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP bahwa kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa perkara ini adalah Pencurian Ringan Yang mana tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya