| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-58/BKS/08/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS
Tempat lahir : Pariaman.
Umur / Tgl. lahir : 28 Tahun / 15 Agustus 1997.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Meranti Gg. Rambutan RT.011 RW.000 Kel/Desa Simpang Tetap Darul Ichsan Kec. Dumai Barat Kota Dumai Prov. Riau.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- Penahanan :
|
|
:
|
Sejak tanggal 25 April 2025 s/d tanggal 14 Mei 2025;
|
- Perpanjangan Oleh Kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025;
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025;
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 22 Agustus 2025;
|
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN I
- Perpanjangan PN II
|
:
|
Sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025;
Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025;
Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 08 November 2025;
|
- Dakwaan :
KESATU
----- Bahwa Terdakwa KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah kedai kopi yang beralamatkan di Jl. Sukajadi Kel. Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang dan mengadili perkaranya (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS melakukan pembelian ban bekas dari sdr. EDWIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berdomisili di Negara Malaysia dengan harga sebesar 2 (dua) Ringgit Malaysia per 1 (satu) ban bekasnya atau sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah). Yang mana terhadap pengiriman terhadap ban bekas tersebut terdakwa mintakan kepada sdr. ROZI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan ongkos pengiriman sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per ban bekas tersebut dengan total sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa pada hari awalnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi SUHAIMI Alias EMI Bin IZHARUDDIN bertempatan di Tepi Pantai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau. Yang mana berdasarkan pengakuan dari saksi SUHAIMI Alias EMI Bin IZHARUDDIN tersebut, bahwa kapal yang digunakannya tersebut mengangkut bawang merah dan ban bekas dari Pelabuhan Linggi Negara Malaysia. Selanjutnya terhadap sebagian bawang merah dan seluruh ban-ban bekas tersebut sudah diangku dengan menggunakan kapal pompong dan diantarkan ke Pelabuhan Desa Sepahat selanjutnya diangkut dengan menggunakan truck Colt Diesel. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap keberadaan truck Colt Diesel tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Hino jenis Truck Cargo Nopol BM 8996 RO bertempatan di sebuah kedai kopi yang beralamatkan di sebuah kedai kopi yang beralamatkan di Jl. Sukajadi Kel. Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai yang dikendarai oleh saksi MESPANI Alias PANI GONDRONG Bin BIBIT KUNTONO (Alm) selaku supir dan terdakwa selaku pembeli terhadap ban bekas tersebut yang mana terhadap truck colt diesel tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) ikat ban motor bekas berbagai merek dan 18 (delapan belas) buah ban mobil bekas dengan berbagai merek. Pda saat diintrogasi terhadap terdakwa dan saksi MESPANI Alias PANI GONDRONG Bin BIBIT KUNTONO (Alm) mengaku bahwa terhadap ban-ban bekas tersebut sebelumnya diangkut dari Desa Sepahat tanpa disertai dengan dokumen-dokumennya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa ban bekas yang terdakwa beli dari sdr. EDWIN (DPO) tersebut sebanyak 1.170 (seribu seratus tujuh puluh) ban bekas dengan berbagai merek.
- Bahwa terhadap ban bekas tersebut untuk terdakwa kembali jualkan dengan harga Rp.50.000,- (lima piluh ribu rupiah) per ban bekasnya.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli MARLIYA, S.E.,Sy.,M.M selaku Analis dibidang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. bengkalis, menyatakan :
- Bahwa setia importer wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
- Bahwa dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah kedai kopi yang beralamatkan di Jl. Sukajadi Kel. Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang dan mengadili perkaranya (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS melakukan pembelian ban bekas dari sdr. EDWIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berdomisili di Negara Malaysia dengan harga sebesar 2 (dua) Ringgit Malaysia per 1 (satu) ban bekasnya atau sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah). Yang mana terhadap pengiriman terhadap ban bekas tersebut terdakwa mintakan kepada sdr. ROZI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan ongkos pengiriman sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per ban bekas tersebut dengan total sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa pada hari awalnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi SUHAIMI Alias EMI Bin IZHARUDDIN bertempatan di Tepi Pantai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau. Yang mana berdasarkan pengakuan dari saksi SUHAIMI Alias EMI Bin IZHARUDDIN tersebut, bahwa kapal yang digunakannya tersebut mengangkut bawang merah dan ban bekas dari Pelabuhan Linggi Negara Malaysia. Selanjutnya terhadap sebagian bawang merah dan seluruh ban-ban bekas tersebut sudah diangku dengan menggunakan kapal pompong dan diantarkan ke Pelabuhan Desa Sepahat selanjutnya diangkut dengan menggunakan truck Colt Diesel. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap keberadaan truck Colt Diesel tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Hino jenis Truck Cargo Nopol BM 8996 RO bertempat di sebuah kedai kopi yang beralamatkan di Jl. Sukajadi Kel. Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai yang dikendarai oleh saksi MESPANI Alias PANI GONDRONG Bin BIBIT KUNTONO (Alm) selaku supir dan terdakwa selaku pembeli terhadap ban bekas tersebut yang mana terhadap truck colt diesel tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) ikat ban motor bekas berbagai merek dan 18 (delapan belas) buah ban mobil bekas dengan berbagai merek. Pda saat diintrogasi terhadap terdakwa dan saksi MESPANI Alias PANI GONDRONG Bin BIBIT KUNTONO (Alm) mengaku bahwa terhadap ban-ban bekas tersebut sebelumnya diangkut dari Desa Sepahat tanpa disertai dengan dokumen-dokumennya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa ban bekas yang terdakwa beli dari sdr. EDWIN (DPO) tersebut sebanyak 1.170 (seribu seratus tujuh puluh) ban bekas dengan berbagai merek.
- Bahwa terhadap ban bekas tersebut untuk terdakwa kembali jualkan dengan harga Rp.50.000,- (lima piluh ribu rupiah) per ban bekasnya.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli MARLIYA, S.E.,Sy.,M.M selaku Analis dibidang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. bengkalis, menyatakan :
- Bahwa setia importer wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
- Bahwa dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.---
|
|
BENGKALIS, 21 Agustus 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199304072019021001
|
|