Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
726/Pid.Sus-LH/2024/PN Bls 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.ACEP VIKI ROSDINAR, S.H
HARDIANTO Alias AKAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 726/Pid.Sus-LH/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1267 /L.4.21/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2ACEP VIKI ROSDINAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIANTO Alias AKAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Dakwaan I :

------- Bahwa Terdakwa, HARDIANTO alias AKAI, sekitar pertengahan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juni sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2024, bertempat di Jl. Pelabuhan RT/RW. 003/002, Desa Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja membakar hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Sekitar pertengahan bulan Juni 2024, Saksi JUPRIN alias DIMAS anak dari UDIN (penuntutan dilakukan terpisah) mendatangi Terdakwa (penuntutan dilakukan terpisah) yang pada saat itu sedang berada di toko sembako milik Terdakwa dengan maksud meminta pekerjaan. Setelah sampai di sana, Saksi JUPRIN bertemu dengan Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi JUPRIN ingin bekerja membersihkan kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa, lalu pada saat itu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Saksi JUPRIN menanyakan kepada Terdakwa terkait hasil pembersihan yang akan dilakukan Terdakwa, apakah dilakukan dengan cara dibakar atau tidak? Pada saat itu Terdakwa menganjurkan agar hasil pembersihannya dibakar saja. Setelah menerima pekerjaan dan petunjuk dari Terdakwa, lalu Saksi JUPRIN pulang ke rumahnya.
  • Keesokan harinya Saksi JUPRIN langsung bekerja di kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa dengan melakukan pembersihan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan menebang tumbuhan liar yang ada di sekitar kebun kelapa tersebut. Selanjutnya Saksi JUPRIN mengumpulkannya dengan cara menumpuknya di beberapa tempat, lalu Saksi JUPRIN membakar tumpukan tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 06.40 WIB, Saksi JUPRIN berangkat dari rumahnya dengan membawa parang berukuran sekitar 1 (satu) meter dan mancis (korek api). Setelah tiba di kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa, Saksi JUPRIN kembali membersihkan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan menebang tumbuhan liar yang ada di sekitar kebun kelapa tersebut lalu mengumpulkannya di beberapa tempat sehingga terdapat sekitar 19 (sembilan belas) tumpukan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi JUPRIN membakar tumpukan tersebut dengan menggunakan mancis (korek api) yang sebelumnya dibawa oleh Saksi JUPRIN dari rumahnya. Setelah membakar tumpukan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan tumbuhan liar tersebut, lalu Saksi JUPRIN duduk dan beristirahat sekitar 5 (lima) menit, lalu Terdakwa meninggalkan tumpukan yang masih terbakar tersebut dan pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi SUTRISNO (Ketua RT setempat) datang ke rumah Saksi JUPRIN dan menyampaikan bahwa kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa telah terbakar. Kemudian Saksi JUPRIN membawa 1 (satu) buah ember dan bergegas menuju kebun kelapa tersebut. Setelah sampai di kebun kelapa tersebut, Saksi JUPRIN melihat kondisi api telah membesar hingga menjalar ke arah bagian barat kebun masyarakat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi HELVI bersama Tim Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kep. Meranti mendatangi lokasi terjadinya kebakaran di Dusun 3 Kampung Apiapi RT/RW. 002/006 Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti dan melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi yang diduga merupakan awal api sebanyak 6 (enam) titik koordinat.
  • Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat di lokasi kebakaran terdapat 6 (enam) titik api dengan titik koordinat sebagai berikut :
  1. 103° 00' 20.25" N 1° 02' 36.54" E
  2. 103° 00' 20.00" N 1° 02' 36.59" E
  3. 103° 00' 19.98" N 1° 02' 36.14" E
  4. 103° 00' 20.19" N 1° 02' 35.96" E
  5. 103° 00' 20.51" N 1° 02' 36.41" E
  6. 103° 00' 20.39" N 1° 02' 36.98" E
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2024,  Saksi HELVI bersama Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kep. Meranti dan Tim Labfor Polda Riau kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya Tim Labfor Polda Riau dan Saksi HELVI mengambil gambar/peta luas lokasi lahan yang terbakar berdasarkan 6 (enam) titik koordinat yang telah dipetakan sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan 6 (enam) titik koordinat yaitu :
  1. 103° 00' 20.25" N 1° 02' 36.54" E
  2. 103° 00' 20.00" N 1° 02' 36.59" E
  3. 103° 00' 19.98" N 1° 02' 36.14" E
  4. 103° 00' 20.19" N 1° 02' 35.96" E
  5. 103° 00' 20.51" N 1° 02' 36.41" E
  6. 103° 00' 20.39" N 1° 02' 36.98" E

merupakan titik-titik koordinat yang berada dalam kawasan hutan dengan fungsi kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.903/MENLH/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

  • Bahwa berdasarkan gambar/peta luas lahan yang terbakar seluas ± 193.39 (seratus sembilan puluh tiga koma tiga sembilan) hektar berada di wilayah UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Dusun 3 Kampung Apiapi, Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau Nomor LAB  : 2163/FBF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan lebih dari 1 (satu) Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) yang tidak berhubungan mengindikasikan adanya pembakaran (arson) di Dusun 3 Kampung Api-api, Desa Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau.
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti serabut kelapa kering, rumput semak-semak, ranting-ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open frame). Adanya bekas tumpukan serabut kelapa kering, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukan indikasi adanya upaya pembakaran/arson.
  • Bahwa terhadap pekerjaan pembersihan yang dilakukan oleh Saksi JUPRIN, Terdakwa akan memberikan upah kepada Saksi JUPRIN sejumlah Rp. 600, (enam ratus rupiah) per batang kelapa dan telah memberikan pinjaman uang kepada Saksi JUPRIN yang dianggap sebagai uang muka untuk pekerjaan tersebut sejumlah Rp. 540.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja membakar hutan tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa, HARDIANTO alias AKAI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Pasal 36 angka 17 dan 19 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. -----

 

DAN

 

Dakwaan II :

------- Bahwa Terdakwa, HARDIANTO alias AKAI, sekitar pertengahan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juni sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2024, bertempat di Jl. Pelabuhan RT/RW. 003/002, Desa Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberik kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Sekitar pertengahan bulan Juni 2024, Saksi JUPRIN alias DIMAS anak dari UDIN (penuntutan dilakukan terpisah) mendatangi Terdakwa (penuntutan dilakukan terpisah) yang pada saat itu sedang berada di toko sembako milik Terdakwa dengan maksud meminta pekerjaan. Setelah sampai di sana, Saksi JUPRIN bertemu dengan Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi JUPRIN ingin bekerja membersihkan kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa, lalu pada saat itu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Saksi JUPRIN menanyakan kepada Terdakwa terkait hasil pembersihan yang akan dilakukan Terdakwa, apakah dilakukan dengan cara dibakar atau tidak? Pada saat itu Terdakwa menganjurkan agar hasil pembersihannya dibakar saja. Setelah menerima pekerjaan dan petunjuk dari Terdakwa, lalu Saksi JUPRIN pulang ke rumahnya.
  • Keesokan harinya Saksi JUPRIN langsung bekerja di kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa dengan melakukan pembersihan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan menebang tumbuhan liar yang ada di sekitar kebun kelapa tersebut. Selanjutnya Saksi JUPRIN mengumpulkannya dengan cara menumpuknya di beberapa tempat, lalu Saksi JUPRIN membakar tumpukan tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 06.40 WIB, Saksi JUPRIN berangkat dari rumahnya dengan membawa parang berukuran sekitar 1 (satu) meter dan mancis (korek api). Setelah tiba di kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa, Saksi JUPRIN kembali membersihkan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan menebang tumbuhan liar yang ada di sekitar kebun kelapa tersebut lalu mengumpulkannya di beberapa tempat sehingga terdapat sekitar 19 (sembilan belas) tumpukan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi JUPRIN membakar tumpukan tersebut dengan menggunakan mancis (korek api) yang sebelumnya dibawa oleh Saksi JUPRIN dari rumahnya. Setelah membakar tumpukan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan tumbuhan liar tersebut, lalu Saksi JUPRIN duduk dan beristirahat sekitar 5 (lima) menit, lalu Terdakwa meninggalkan tumpukan yang masih terbakar tersebut dan pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi SUTRISNO (Ketua RT setempat) datang ke rumah Saksi JUPRIN dan menyampaikan bahwa kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa telah terbakar. Kemudian Saksi JUPRIN membawa 1 (satu) buah ember dan bergegas menuju kebun kelapa tersebut. Setelah sampai di kebun kelapa tersebut, Saksi JUPRIN melihat kondisi api telah membesar hingga menjalar ke arah bagian barat kebun masyarakat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi HELVI bersama Tim Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kep. Meranti mendatangi lokasi terjadinya kebakaran di Dusun 3 Kampung Apiapi RT/RW. 002/006 Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti dan melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi yang diduga merupakan awal api sebanyak 6 (enam) titik koordinat.
  • Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat di lokasi kebakaran terdapat 6 (enam) titik api dengan titik koordinat sebagai berikut :
  1. 103° 00' 20.25" N 1° 02' 36.54" E
  2. 103° 00' 20.00" N 1° 02' 36.59" E
  3. 103° 00' 19.98" N 1° 02' 36.14" E
  4. 103° 00' 20.19" N 1° 02' 35.96" E
  5. 103° 00' 20.51" N 1° 02' 36.41" E
  6. 103° 00' 20.39" N 1° 02' 36.98" E
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2024,  Saksi HELVI bersama Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kep. Meranti dan Tim Labfor Polda Riau kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya Tim Labfor Polda Riau dan Saksi HELVI mengambil gambar/peta luas lokasi lahan yang terbakar.
  • Bahwa berdasarkan 6 (enam) titik koordinat tersebut yaitu :
  1. 103° 00' 20.25" N 1° 02' 36.54" E
  2. 103° 00' 20.00" N 1° 02' 36.59" E
  3. 103° 00' 19.98" N 1° 02' 36.14" E
  4. 103° 00' 20.19" N 1° 02' 35.96" E
  5. 103° 00' 20.51" N 1° 02' 36.41" E
  6. 103° 00' 20.39" N 1° 02' 36.98" E

merupakan titik-titik koordinat yang berada dalam kawasan hutan dengan fungsi kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.903/MENLH/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan lebih dari 1 (satu) Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) yang tidak berhubungan mengindikasikan adanya pembakaran (arson) di Dusun 3 Kampung Api-api, Desa Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau.
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti serabut kelapa kering, rumput semak-semak, ranting-ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open frame). Adanya bekas tumpukan serabut kelapa kering, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukan indikasi adanya upaya pembakaran/arson.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, lahan/kebun milik Saksi ATINAH, Saksi SADI SUPANDI, NURUL ISLAMI, Saksi AL AZMI, Saksi ASLINDA, dan Saksi M. SAID terbakar dan menimbulkan kerugian bagi para Saksi.
  • Bahwa terhadap pekerjaan pembersihan yang dilakukan oleh Saksi JUPRIN, Terdakwa akan memberikan upah kepada Saksi JUPRIN sejumlah Rp. 600, (enam ratus rupiah) per batang kelapa dan telah memberikan pinjaman uang kepada Saksi JUPRIN yang dianggap sebagai uang muka untuk pekerjaan tersebut sejumlah Rp. 540.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan yang menimbulkan kebakaran tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa, HARDIANTO alias AKAI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. -----------------------------------

   

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa, HARDIANTO alias AKAI, sekitar pertengahan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juni sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2024, bertempat di Jl. Pelabuhan RT/RW. 003/002, Desa Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja membakar hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Sekitar pertengahan bulan Juni 2024, Saksi JUPRIN alias DIMAS anak dari UDIN (penuntutan dilakukan terpisah) mendatangi Terdakwa (penuntutan dilakukan terpisah) yang pada saat itu sedang berada di toko sembako milik Terdakwa dengan maksud meminta pekerjaan. Setelah sampai di sana, Saksi JUPRIN bertemu dengan Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi JUPRIN ingin bekerja membersihkan kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa, lalu pada saat itu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Saksi JUPRIN menanyakan kepada Terdakwa terkait hasil pembersihan yang akan dilakukan Terdakwa, apakah dilakukan dengan cara dibakar atau tidak? Pada saat itu Terdakwa menganjurkan agar hasil pembersihannya dibakar saja. Setelah menerima pekerjaan dan petunjuk dari Terdakwa, lalu Saksi JUPRIN pulang ke rumahnya.
  • Keesokan harinya Saksi JUPRIN langsung bekerja di kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa dengan melakukan pembersihan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan menebang tumbuhan liar yang ada di sekitar kebun kelapa tersebut. Selanjutnya Saksi JUPRIN mengumpulkannya dengan cara menumpuknya di beberapa tempat, lalu Saksi JUPRIN membakar tumpukan tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 06.40 WIB, Saksi JUPRIN berangkat dari rumahnya dengan membawa parang berukuran sekitar 1 (satu) meter dan mancis (korek api). Setelah tiba di kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa, Saksi JUPRIN kembali membersihkan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan menebang tumbuhan liar yang ada di sekitar kebun kelapa tersebut lalu mengumpulkannya di beberapa tempat sehingga terdapat sekitar 19 (sembilan belas) tumpukan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi JUPRIN membakar tumpukan tersebut dengan menggunakan mancis (korek api) yang sebelumnya dibawa oleh Saksi JUPRIN dari rumahnya. Setelah membakar tumpukan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan tumbuhan liar tersebut, lalu Saksi JUPRIN duduk dan beristirahat sekitar 5 (lima) menit, lalu Terdakwa meninggalkan tumpukan yang masih terbakar tersebut dan pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi SUTRISNO (Ketua RT setempat) datang ke rumah Saksi JUPRIN dan menyampaikan bahwa kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa telah terbakar. Kemudian Saksi JUPRIN membawa 1 (satu) buah ember dan bergegas menuju kebun kelapa tersebut. Setelah sampai di kebun kelapa tersebut, Saksi JUPRIN melihat kondisi api telah membesar hingga menjalar ke arah bagian barat kebun masyarakat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi HELVI bersama Tim Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kep. Meranti mendatangi lokasi terjadinya kebakaran di Dusun 3 Kampung Apiapi RT/RW. 002/006 Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti dan melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi yang diduga merupakan awal api sebanyak 6 (enam) titik koordinat.
  • Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat di lokasi kebakaran terdapat 6 (enam) titik api dengan titik koordinat sebagai berikut :
  1. 103° 00' 20.25" N 1° 02' 36.54" E
  2. 103° 00' 20.00" N 1° 02' 36.59" E
  3. 103° 00' 19.98" N 1° 02' 36.14" E
  4. 103° 00' 20.19" N 1° 02' 35.96" E
  5. 103° 00' 20.51" N 1° 02' 36.41" E
  6. 103° 00' 20.39" N 1° 02' 36.98" E
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2024,  Saksi HELVI bersama Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kep. Meranti dan Tim Labfor Polda Riau kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya Tim Labfor Polda Riau dan Saksi HELVI mengambil gambar/peta luas lokasi lahan yang terbakar berdasarkan 6 (enam) titik koordinat yang telah dipetakan sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan 6 (enam) titik koordinat yaitu :
  1. 103° 00' 20.25" N 1° 02' 36.54" E
  2. 103° 00' 20.00" N 1° 02' 36.59" E
  3. 103° 00' 19.98" N 1° 02' 36.14" E
  4. 103° 00' 20.19" N 1° 02' 35.96" E
  5. 103° 00' 20.51" N 1° 02' 36.41" E
  6. 103° 00' 20.39" N 1° 02' 36.98" E

merupakan titik-titik koordinat yang berada dalam kawasan hutan dengan fungsi kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.903/MENLH/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

  • Bahwa berdasarkan gambar/peta luas lahan yang terbakar seluas ± 193.39 (seratus sembilan puluh tiga koma tiga sembilan) hektar berada di wilayah UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Dusun 3 Kampung Apiapi, Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau Nomor LAB  : 2163/FBF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan lebih dari 1 (satu) Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) yang tidak berhubungan mengindikasikan adanya pembakaran (arson) di Dusun 3 Kampung Api-api, Desa Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau.
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti serabut kelapa kering, rumput semak-semak, ranting-ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open frame). Adanya bekas tumpukan serabut kelapa kering, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukan indikasi adanya upaya pembakaran/arson.
  • Bahwa terhadap pekerjaan pembersihan yang dilakukan oleh Saksi JUPRIN, Terdakwa akan memberikan upah kepada Saksi JUPRIN sejumlah Rp. 600, (enam ratus rupiah) per batang kelapa dan telah memberikan pinjaman uang kepada Saksi JUPRIN yang dianggap sebagai uang muka untuk pekerjaan tersebut sejumlah Rp. 540.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja membakar hutan tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa, HARDIANTO alias AKAI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Pasal 36 angka 17 dan 19 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. -----

 

ATAU

KETIGA :

 

------- Bahwa Terdakwa, HARDIANTO alias AKAI, sekitar pertengahan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juni sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2024, bertempat di Jl. Pelabuhan RT/RW. 003/002, Desa Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberik kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Sekitar pertengahan bulan Juni 2024, Saksi JUPRIN alias DIMAS anak dari UDIN (penuntutan dilakukan terpisah) mendatangi Terdakwa (penuntutan dilakukan terpisah) yang pada saat itu sedang berada di toko sembako milik Terdakwa dengan maksud meminta pekerjaan. Setelah sampai di sana, Saksi JUPRIN bertemu dengan Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi JUPRIN ingin bekerja membersihkan kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa, lalu pada saat itu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Saksi JUPRIN menanyakan kepada Terdakwa terkait hasil pembersihan yang akan dilakukan Terdakwa, apakah dilakukan dengan cara dibakar atau tidak? Pada saat itu Terdakwa menganjurkan agar hasil pembersihannya dibakar saja. Setelah menerima pekerjaan dan petunjuk dari Terdakwa, lalu Saksi JUPRIN pulang ke rumahnya.
  • Keesokan harinya Saksi JUPRIN langsung bekerja di kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa dengan melakukan pembersihan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan menebang tumbuhan liar yang ada di sekitar kebun kelapa tersebut. Selanjutnya Saksi JUPRIN mengumpulkannya dengan cara menumpuknya di beberapa tempat, lalu Saksi JUPRIN membakar tumpukan tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 06.40 WIB, Saksi JUPRIN berangkat dari rumahnya dengan membawa parang berukuran sekitar 1 (satu) meter dan mancis (korek api). Setelah tiba di kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa, Saksi JUPRIN kembali membersihkan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan menebang tumbuhan liar yang ada di sekitar kebun kelapa tersebut lalu mengumpulkannya di beberapa tempat sehingga terdapat sekitar 19 (sembilan belas) tumpukan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi JUPRIN membakar tumpukan tersebut dengan menggunakan mancis (korek api) yang sebelumnya dibawa oleh Saksi JUPRIN dari rumahnya. Setelah membakar tumpukan pelepah kelapa, kulit kelapa, rumput, dan tumbuhan liar tersebut, lalu Saksi JUPRIN duduk dan beristirahat sekitar 5 (lima) menit, lalu Terdakwa meninggalkan tumpukan yang masih terbakar tersebut dan pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi SUTRISNO (Ketua RT setempat) datang ke rumah Saksi JUPRIN dan menyampaikan bahwa kebun kelapa yang dikuasai Terdakwa telah terbakar. Kemudian Saksi JUPRIN membawa 1 (satu) buah ember dan bergegas menuju kebun kelapa tersebut. Setelah sampai di kebun kelapa tersebut, Saksi JUPRIN melihat kondisi api telah membesar hingga menjalar ke arah bagian barat kebun masyarakat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi HELVI bersama Tim Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kep. Meranti mendatangi lokasi terjadinya kebakaran di Dusun 3 Kampung Apiapi RT/RW. 002/006 Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti dan melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi yang diduga merupakan awal api sebanyak 6 (enam) titik koordinat.
  • Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat di lokasi kebakaran terdapat 6 (enam) titik api dengan titik koordinat sebagai berikut :
  1. 103° 00' 20.25" N 1° 02' 36.54" E
  2. 103° 00' 20.00" N 1° 02' 36.59" E
  3. 103° 00' 19.98" N 1° 02' 36.14" E
  4. 103° 00' 20.19" N 1° 02' 35.96" E
  5. 103° 00' 20.51" N 1° 02' 36.41" E
  6. 103° 00' 20.39" N 1° 02' 36.98" E
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2024,  Saksi HELVI bersama Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kep. Meranti dan Tim Labfor Polda Riau kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya Tim Labfor Polda Riau dan Saksi HELVI mengambil gambar/peta luas lokasi lahan yang terbakar berdasarkan 6 (enam) titik koordinat yang telah dipetakan sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan 6 (enam) titik koordinat tersebut yaitu :
  1. 103° 00' 20.25" N 1° 02' 36.54" E
  2. 103° 00' 20.00" N 1° 02' 36.59" E
  3. 103° 00' 19.98" N 1° 02' 36.14" E
  4. 103° 00' 20.19" N 1° 02' 35.96" E
  5. 103° 00' 20.51" N 1° 02' 36.41" E
  6. 103° 00' 20.39" N 1° 02' 36.98" E

merupakan titik-titik koordinat yang berada dalam kawasan hutan dengan fungsi kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.903/MENLH/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

  • Bahwa berdasarkan gambar/peta luas lahan yang terbakar seluas ± 82,55 hektar masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di Dusun 3 Kampung Apiapi, Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau Nomor LAB  : 2163/FBF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan lebih dari 1 (satu) Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) yang tidak berhubungan mengindikasikan adanya pembakaran (arson) di Dusun 3 Kampung Api-api, Desa Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau.
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti serabut kelapa kering, rumput semak-semak, ranting-ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open frame). Adanya bekas tumpukan serabut kelapa kering, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukan indikasi adanya upaya pembakaran/arson.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, lahan/kebun milik Saksi ATINAH, Saksi SADI SUPANDI, NURUL ISLAMI, Saksi AL AZMI, Saksi ASLINDA, dan Saksi M. SAID terbakar dan menimbulkan kerugian bagi para Saksi.
  • Bahwa terhadap pekerjaan pembersihan yang dilakukan oleh Saksi JUPRIN, Terdakwa akan memberikan upah kepada Saksi JUPRIN sejumlah Rp. 600, (enam ratus rupiah) per batang kelapa dan telah memberikan pinjaman uang kepada Saksi JUPRIN yang dianggap sebagai uang muka untuk pekerjaan tersebut sejumlah Rp. 540.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan yang menimbulkan kebakaran tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa, HARDIANTO alias AKAI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya