Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Bahwa Pemohon yang bernama ERVI dan Suami Pemohon yang bernama YANTO adalah Pasangan Suami-Istri yang sah yang telah melangsungkan Perkawinan / Pemberkatan secara Agama Budha pada hari Rabu tanggal 1 September 2010 di Vihara Budha Dharma Selat Panjang.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya Permohonan Pengesahan Perkawinan tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti yang berwenang untuk itu;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendaftarkan Perkawinan antara Pemohon yang bernama ERVI BINTI AWAT dan Suami Pemohon yang bernama YANTO BIN agar dicatatkan kedalam diregister yang dipergunakan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran kedua anaknya.
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Subsider
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya; |